Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Periode I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 42 RUU untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.Hal ini sesuai dengan disetujuinya laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023.
“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2023 disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya atas laporan Baleg DPR RI hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023.
Dalam laporan pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2023, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, dari 39 RUU Prioritas RUU 2023, 25 RUU disiapkan DPR, 11 RUU disiapkan pemerintah, dan tiga Draf yang disiapkan oleh DPD.
Dikatakannya, dalam perkembangannya sudah ada 13 RUU yang disahkan menjadi undang-undang (10 RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); 16 RUU tahap pembahasan Tingkat I (lima di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); enam RUU untuk memasuki pembicaraan Tingkat I; telah dilakukan harmonisasi sebanyak 29 RUU (28 RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); dan tiga RUU dalam proses harmonisasi (satu RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka).
“(Dan) 17 RUU sedang dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi.
Awiek kemudian mengatakan, disepakati sebanyak sembilan RUU Prolegnas RUU 2024 ditarik karena masuk dalam Omnibus Law UU Kesehatan dan Omnibus Law Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan ( P2SK).
“Badan Legislatif bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta PPUU (Panitia Perancangan Undang-Undang) DPD RI dalam rangka evaluasi Prolegnas 2023 sepakat untuk menarik kembali sembilan RUU dari RUU Prolegnas 2024,” ujarnya. dikatakan.
Sembilan RUU yang ditarik adalah RUU Wabah Penyakit Menular; RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran; RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK); RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI); RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; RUU Penjaminan Polis; RUU tentang Pasar Modal; RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; dan RUU tentang Pelaporan Keuangan.
Selain itu, rapat kerja antara Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta PPUU DPD RI juga menyepakati penambahan empat RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 (yang diusulkan Pemerintah); RUU tentang Penilai (diusulkan oleh Pemerintah); RUU tentang Pengelolaan Wilayah Udara Nasional yang diusulkan oleh Pemerintah (diusulkan oleh Pemerintah); dan RUU Permuseuman (usulan DPR/Baleg DPR).
Lebih lanjut, tambahnya, disepakati pula tiga RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU 2020-2024, yakni RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 (usulan Pemerintah); RUU Pembangunan Hukum Nasional (usulan Pemerintah); dan RUU Permuseuman (usulan DPR).
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program legislasi nasional tahun 2023 tersebut di atas, dapat dikatakan Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 menjadi 42 RUU, usulan DPR RI sebanyak 26 RUU, usulan RUU sebanyak 13 RUU. oleh pemerintah, dan sudah diusulkan 3 RUU oleh DPD RI, serta Prolegnas RUU perubahan kelima tahun 2020-2024 menjadi 253 RUU dari sebelumnya 259 RUU,” ujarnya.
Sebelumnya pada Desember 2022, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sebanyak 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 setelah mendengarkan penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Wartawan: Melalusa Susthira Khalida
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023