Forum Pemred: Publisher Rights pintu masuk ekosistem media lebih sehat
Jakarta (ANTARA) – Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Pemred Forum) mengapresiasi penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres “Hak Penerbit” yang diyakini menjadi pintu masuk dalam membangun masyarakat yang lebih sehat dan ekosistem media yang lebih berkualitas.Peraturan presiden yang sering disebut ‘Hak Penerbit’ ini dapat menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas,” tulis Forum Redaksi dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, Forum Redaksi mendorong perusahaan-perusahaan platform digital untuk bergerak bersama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia, mengingat penyusunan Perpres ini juga mengakomodasi masukan dari komunitas pers dan platform digital.
Baca juga: PWI Sebut “Hak Penerbit” Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Awak Media
Baca juga: Dirjen IKP Sebut Naskah Perpres tentang “Hak Penerbit” sudah final
Sebagai salah satu penggagas penyusunan Perpres “Hak Penerbit”, Forum Komite Redaksi akan mengawal Perpres ini hingga benar-benar dilaksanakan.
Forum Redaksi menyoroti dua hal penting dalam Perpres “Hak Penerbit”.
Pertama, pasal 5 dan 6 Perpres ini mengatur kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal penyebaran konten perusahaan pers yang terverifikasi dan membangun algoritma yang tepat.
Menurut dia, pasal tentang kewajiban platform digital telah mengalami perubahan signifikan dari rancangan awal dan menjadi lebih lunak. Oleh karena itu, Forum Redaksi mendorong perusahaan platform digital untuk mewujudkan kewajiban tersebut dengan upaya maksimal.
Kedua, Perpres ini mengatur kewajiban platform digital untuk berkolaborasi dengan perusahaan pers terverifikasi terkait komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan 8.
Dalam hal ini, perusahaan pers dapat melakukan negosiasi, baik secara individu maupun kelompok sesama media, dengan platform digital yang lebih baik guna menciptakan kerja sama yang setara dan adil.
Apabila kedua hal penting tersebut dapat dilaksanakan dengan baik maka dapat mendukung terwujudnya kedua tujuan tersebut.