Jakarta (ANTARA) – Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Pemred Forum) mengapresiasi penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres “Hak Penerbit” yang diyakini menjadi pintu masuk dalam membangun masyarakat yang lebih sehat dan ekosistem media yang lebih berkualitas.Peraturan presiden yang sering disebut ‘Hak Penerbit’ ini dapat menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas,” tulis Forum Redaksi dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, Forum Redaksi mendorong perusahaan-perusahaan platform digital untuk bergerak bersama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia, mengingat penyusunan Perpres ini juga mengakomodasi masukan dari komunitas pers dan platform digital.
Baca juga: PWI Sebut “Hak Penerbit” Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Awak Media
Baca juga: Dirjen IKP Sebut Naskah Perpres tentang “Hak Penerbit” sudah final
Sebagai salah satu penggagas penyusunan Perpres “Hak Penerbit”, Forum Komite Redaksi akan mengawal Perpres ini hingga benar-benar dilaksanakan.
Forum Redaksi menyoroti dua hal penting dalam Perpres “Hak Penerbit”.
Pertama, pasal 5 dan 6 Perpres ini mengatur kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal penyebaran konten perusahaan pers yang terverifikasi dan membangun algoritma yang tepat.
Menurut dia, pasal tentang kewajiban platform digital telah mengalami perubahan signifikan dari rancangan awal dan menjadi lebih lunak. Oleh karena itu, Forum Redaksi mendorong perusahaan platform digital untuk mewujudkan kewajiban tersebut dengan upaya maksimal.
Kedua, Perpres ini mengatur kewajiban platform digital untuk berkolaborasi dengan perusahaan pers terverifikasi terkait komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan 8.
Dalam hal ini, perusahaan pers dapat melakukan negosiasi, baik secara individu maupun kelompok sesama media, dengan platform digital yang lebih baik guna menciptakan kerja sama yang setara dan adil.
Apabila kedua hal penting tersebut dapat dilaksanakan dengan baik maka dapat mendukung terwujudnya kedua tujuan tersebut.
Pertama, dapat menciptakan jurnalisme berkualitas dimana masyarakat bisa mendapatkan konten yang lebih faktual dan akuntabel.
Kedua, perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar akibat menghasilkan konten yang berkualitas.
Kesejahteraan jurnalis di perusahaan pers juga berpeluang meningkat. Selain itu, peluang capital outflow yang terjadi selama ini juga bisa sangat berkurang.
Menurut Forum Redaksi, pengesahan Perpres ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memperhatikan ekosistem media saat ini sehingga diharapkan langkah negara tidak hanya berhenti pada pengesahan tersebut saja.
Forum Redaksi juga berharap agar komite yang akan dibentuk untuk mendukung implementasi Perpres “Hak Penerbit” ini mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk menjalankan amanah peraturan ini.
Forum Redaksi mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan komunitas pers untuk bersama-sama mensosialisasikan Perpres tentang “Hak Penerbit” agar masyarakat dapat memahami dengan baik esensi dan isi peraturan ini.
“Forum Redaksi juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komunitas Pers untuk bersama-sama memitigasi berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi agar Perpres ini berdampak positif dan tidak kontraproduktif,” pungkas pernyataan Forum Redaksi.
Baca juga: Dewan Pers Jelaskan Tugas Komite dalam Melaksanakan “Hak Penerbit”
Baca juga: Menkominfo: Regulasi Hak Penerbit Akan Perkuat Industri Pers
Baca juga: Menkominfo minta pers terus berinovasi setelah “Hak Penerbit” sah
Wartawan: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Hak Cipta © ANTARA 2024