6 Asas Pemilu di Indonesia, Ini Makna Penting di Baliknya
Selain asas pemilu yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat beberapa asas pemilu yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan proses demokratisasi di Indonesia. Pasal 3 UU 7/2017 menguraikan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Mandiri
Prinsip ini menekankan independensi penyelenggaraan pemilu, dimana lembaga penyelenggara pemilu harus berjalan secara independen dan bebas dari pengaruh pihak tertentu. Misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk menyusun jadwal pemilu tanpa campur tangan pihak eksternal.
2. Jujurlah
Pemilihan umum harus diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, melibatkan penyelenggara, peserta dan pemilih. Misalnya saja menyampaikan informasi yang akurat dan jujur terkait proses pemilu, serta melaporkan hasil secara transparan.
3. Adil
Prinsip adil menjamin semua peserta pemilu mempunyai hak yang sama dan mendapat perlakuan yang sama. Misalnya, memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh partai atau kandidat politik untuk mengakses media massa dan berpartisipasi dalam debat publik.
4. Kepastian hukum
Prinsip ini mensyaratkan peraturan pemilu mempunyai kejelasan dan kepastian hukum. Misalnya, menyusun peraturan pemilu yang terbuka dan dapat dipahami oleh seluruh pihak terkait, sehingga mengurangi potensi terjadinya perbedaan penafsiran.
5. Tertib
Proses pemilu harus terselenggara secara tertib dan tertib, dengan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya, menugaskan petugas pemilu yang terlatih untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pemungutan suara.
6. Buka