Selain asas pemilu yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat beberapa asas pemilu yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan proses demokratisasi di Indonesia. Pasal 3 UU 7/2017 menguraikan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Mandiri
Prinsip ini menekankan independensi penyelenggaraan pemilu, dimana lembaga penyelenggara pemilu harus berjalan secara independen dan bebas dari pengaruh pihak tertentu. Misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk menyusun jadwal pemilu tanpa campur tangan pihak eksternal.
2. Jujurlah
Pemilihan umum harus diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, melibatkan penyelenggara, peserta dan pemilih. Misalnya saja menyampaikan informasi yang akurat dan jujur terkait proses pemilu, serta melaporkan hasil secara transparan.
3. Adil
Prinsip adil menjamin semua peserta pemilu mempunyai hak yang sama dan mendapat perlakuan yang sama. Misalnya, memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh partai atau kandidat politik untuk mengakses media massa dan berpartisipasi dalam debat publik.
4. Kepastian hukum
Prinsip ini mensyaratkan peraturan pemilu mempunyai kejelasan dan kepastian hukum. Misalnya, menyusun peraturan pemilu yang terbuka dan dapat dipahami oleh seluruh pihak terkait, sehingga mengurangi potensi terjadinya perbedaan penafsiran.
5. Tertib
Proses pemilu harus terselenggara secara tertib dan tertib, dengan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya, menugaskan petugas pemilu yang terlatih untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pemungutan suara.
6. Buka
Prinsip terbuka menekankan pada transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya saja publikasi data terkait alokasi anggaran, mekanisme penghitungan suara, dan proses seleksi penyelenggara pemilu.
7. Proporsional
Prinsip ini menjamin keterwakilan peserta pemilu secara proporsional, sesuai dengan dukungan yang diterima pemilih. Misalnya, sistem pemilu proporsional memberikan peluang lebih besar bagi partai politik yang memperoleh dukungan signifikan.
8. Profesional
Penyelenggara pemilu harus bertindak profesional, menjamin keandalan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Misalnya, pelatihan yang baik bagi petugas pemilu untuk menjalankan tugasnya secara kompeten.
9. Akuntabel
Prinsip akuntabilitas menuntut pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya, audit independen terhadap pengelolaan dana kampanye partai politik untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan.
10. Efektif dan Efisien
Penyelenggaraan pemilu harus mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Misalnya saja pemanfaatan teknologi informasi dalam penghitungan suara untuk mempercepat proses dan mengurangi risiko human error.
Tujuan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 UU 7/2017 antara lain:
Penguatan Sistem Konstitusi Demokrasi: Penguatan sistem demokrasi sebagai dasar pemerintahan negara. Mewujudkan Pemilu yang Adil dan Berintegritas: Menjamin keadilan dan integritas pada setiap tahapan pemilu, mulai dari kampanye hingga pengumuman hasil pemilu. Memastikan Konsistensi Regulasi Sistem Pemilu: Menjamin konsistensi dan kesinambungan aturan dalam sistem pemilu. Memberikan Kepastian Hukum dan Mencegah Duplikasi: Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan mencegah tumpang tindih peraturan. Mewujudkan Pemilu yang Efektif dan Efisien : Menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu untuk mencapai hasil yang optimal.