Wapres ingatkan kerawanan polarisasi pilihan politik di kampus
Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mewaspadai potensi polarisasi atau perpecahan pilihan politik yang mungkin terjadi di kampus jika lembaga pendidikan dijadikan tempat kampanye.Wapres meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar mengawal pelaksanaan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan agar tidak terjadi keributan.
“Hal ini harus dijaga, sehingga peraturan teknis dari KPU harus benar-benar (dilaksanakan), tidak ada sedikitpun celah yang memungkinkan terjadinya konflik dan perpecahan di kampus,” kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Cirebon, sebagaimana berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan pemohon bernama Handrey Mantiri.
Aturan Keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 15 Agustus 2023 antara lain memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan batasan tertentu.
Merujuk pada keputusan tersebut, Wapres menghimbau agar kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan lebih menekankan pada pendidikan politik, bukan debat politik agar mahasiswa mendapatkan pengalaman politik yang baik.