Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mewaspadai potensi polarisasi atau perpecahan pilihan politik yang mungkin terjadi di kampus jika lembaga pendidikan dijadikan tempat kampanye.Wapres meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar mengawal pelaksanaan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan agar tidak terjadi keributan.
“Hal ini harus dijaga, sehingga peraturan teknis dari KPU harus benar-benar (dilaksanakan), tidak ada sedikitpun celah yang memungkinkan terjadinya konflik dan perpecahan di kampus,” kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Cirebon, sebagaimana berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan pemohon bernama Handrey Mantiri.
Aturan Keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 15 Agustus 2023 antara lain memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan batasan tertentu.
Merujuk pada keputusan tersebut, Wapres menghimbau agar kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan lebih menekankan pada pendidikan politik, bukan debat politik agar mahasiswa mendapatkan pengalaman politik yang baik.
“Akan lebih baik kalau (implementasinya) lebih ditekankan pada pendidikan politik ya, bukan pada debat,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi membatasi kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan melarang penggunaan atribut tertentu dan aturan lain untuk mencegah perpecahan.
Meski begitu, Wakil Presiden Ma’ruf menekankan perlunya pengaturan detail mengenai pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan.
“Selain tidak membawa atribut, tentu harus menghadirkan ketiga (seluruh) calon presiden misalnya, agar bisa adil. Jangan sampai ada semacam polarisasi yang berujung pada perpecahan,” kata Ma’ruf. Amin.
Pemberita: Rangga Pandu Asmara Jingga
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023