NEWS

Berita Trending Terupdate

Uncategorized

Wadiah Adalah Titipan Nasabah yang Harus Disimpan dan Dikembalikan, Pahami Hukumnya

5. Wadiah Yad Ju’alah (Wadiah with Reward)

Jenis ini adalah kombinasi antara wadiah dan akad ju’alah (imbalan). Nasabah menitipkan dana kepada bank, dan bank menggunakan dana tersebut untuk investasi halal. Keuntungan yang dihasilkan dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan perjanjian.

6. Wadiah for Investments

Jenis ini melibatkan wadiah dalam konteks investasi. Nasabah menitipkan dana kepada bank atau lembaga keuangan syariah untuk diinvestasikan dalam proyek atau bisnis yang sah dan halal. Keuntungan dan risiko investasi biasanya dibagi antara pihak yang menitipkan dana dan pihak yang mengelola investasi.

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *