Undang-undang kemarin, Zulhas melanggar pemilu dan mantan polisi itu divonis hukuman mati
Kabid Humas Polda Jatim Kompol Ir. Dirmanto di Surabaya, Kamis menyatakan, alasan dilakukannya penjemputan paksa karena khawatir yang bersangkutan nantinya akan kabur atau menghambat penyidikan.
Jadi begini, kakak Samsudin dikhawatirkan kabur dan menghambat penyidikan. Dan untuk menjemputnya sedang diupayakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, kata Dirmanto.
Polri menetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
“Tersangkanya ada tujuh,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel itu divonis hukuman mati
Ketua majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan, menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Andres Gustami yang merupakan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Kasat Narkoba) mendengarkan putusan majelis hakim didampingi penasihat hukumnya.
Saya telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami, kata Lingga dalam amar putusan yang dibacakannya di persidangan, Kamis (29/2).
Wartawan : Baik Ahmad Rizaldi
Editor: Bagus Susilo
Hak Cipta © ANTARA 2024