NEWS

Undang-undang kemarin, Zulhas melanggar pemilu dan mantan polisi itu divonis hukuman mati

Hukum kemarin, Zulhas langgar pemilu hingga eks polisi dihukum mati

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin, Kamis (29/2), menjadi sorotan, termasuk Bawaslu yang memutuskan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melakukan pelanggaran pemilu dan tujuh orang PPLN Kuala Lumpur yang ditetapkan Polri sebagai tersangka.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin dari ANTARA yang menarik untuk dibaca kembali:


Majelis Bawaslu memutuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu

Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

Memutuskan, satu, untuk menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran penyelenggara pemilu, kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas agar tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

Kapolri mengatakan, situasi pasca Pilpres terkendali dan terukur

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada usia pemilih pada pemilihan presiden (Pilres) 2024 terkendali, meski banyak gebrakan di media sosial terkait aksi demonstrasi.

“Alhamdulillah, hingga saat ini dengan berbagai dinamika yang ada, kita masih bisa mengendalikan kerumunan di media sosial dan mungkin juga ada yang turun ke lapangan terkait hasil tersebut. kondisinya terukur, terkendali,” kata Sigit di sela-sela. Kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta, Kamis.

Sigit mengajak masyarakat serta seluruh pihak untuk menerima hasil Pilpres, meski berbeda pilihan, namun tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Polisi menjemput Gus Samsudin karena dikhawatirkan kabur

Penyidik ​​Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjemput Gus Samsudin di rumahnya di Blitar karena dikhawatirkan kabur usai membuat konten “tukar pasangan” suami istri yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kompol Ir. Dirmanto di Surabaya, Kamis menyatakan, alasan dilakukannya penjemputan paksa karena khawatir yang bersangkutan nantinya akan kabur atau menghambat penyidikan.

Jadi begini, kakak Samsudin dikhawatirkan kabur dan menghambat penyidikan. Dan untuk menjemputnya sedang diupayakan penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Jatim, kata Dirmanto.

Polri menetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.

“Tersangkanya ada tujuh,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel itu divonis hukuman mati

Ketua majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan, menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Andres Gustami yang merupakan mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Kasat Narkoba) mendengarkan putusan majelis hakim didampingi penasihat hukumnya.

Saya telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami, kata Lingga dalam amar putusan yang dibacakannya di persidangan, Kamis (29/2).

Wartawan : Baik Ahmad Rizaldi
Editor: Bagus Susilo
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version