Undang-undang kemarin, terkait aduan Sirekap, PPLN KL divonis penjara
4. Mahkamah Konstitusi menerima gugatan PHPU Tim Nasional AMIN
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, lembaga peradilan telah menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum Nasional (AMIN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Iya dari pemilu presiden. Tim 01 sudah masuk lebih awal. Pengajuan lamaran online tadi malam, dini hari. Lalu saya datang (ke Mahkamah Konstitusi) untuk menyerahkan berkasnya, kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
5. PPLN Kuala Lumpur divonis empat bulan penjara dan satu tahun masa percobaan
Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Menghukum terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 masing-masing empat bulan penjara,” kata Ketua Hakim Buyung Dwikora saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3).
Reporter: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024