NEWS

Undang-undang kemarin, terkait aduan Sirekap, PPLN KL divonis penjara

Kompolnas tindaklanjuti aduan TPDI terkait pengadaan Sirekap

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum diberitakan wartawan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (21/3). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik untuk dibaca pagi ini.

1. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan TPDI terkait pengadaan Sirekap

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti aduan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait penolakan pengaduan pidana terkait pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Bareskrim Polri.

Kebetulan saya yang menerima kedatangan TPDI yang mengadukan penolakan laporannya oleh Bareskrim Polri, kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).

2. KPK mendukung presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemberantasan korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi komitmen pemberantasan korupsi demi kemajuan bangsa.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat luas untuk mendukung pemenuhan komitmen pasangan terpilih dalam memperkuat penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Kapolri. Komite Pemberantasan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/3).

Baca lebih lanjut di sini.3. Hasbi Hasan meminta dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan meminta majelis hakim dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Dengan memohon ridho dan rahmat Ilahi serta memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak dakwaan dan tuntutan JPU serta membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan berdasarkan kebenaran yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, kata Hasbi membacakan pembelaan pribadi. catatan (pledoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.

4. Mahkamah Konstitusi menerima gugatan PHPU Tim Nasional AMIN

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, lembaga peradilan telah menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum Nasional (AMIN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Iya dari pemilu presiden. Tim 01 sudah masuk lebih awal. Pengajuan lamaran online tadi malam, dini hari. Lalu saya datang (ke Mahkamah Konstitusi) untuk menyerahkan berkasnya, kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

5. PPLN Kuala Lumpur divonis empat bulan penjara dan satu tahun masa percobaan

Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Menghukum terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 masing-masing empat bulan penjara,” kata Ketua Hakim Buyung Dwikora saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3).

Reporter: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version