Tujuh TPS di Denpasar semua petugasnya perempuan
Selanjutnya di TPS 33 Banjar Kaja, Panjer (Denpasar Selatan), TPS 5 dan 7 Banjar Batukandik, Padangsambian Kaja, dan TPS 20 Banjar Bhuana Kubu, Tegal Harus (Denpasar Barat).
“Menjadi KPPS merupakan cikal bakal partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Kami berharap kedepannya mereka juga bisa menjadi penyelenggara pemilu di tingkat yang lebih tinggi, seperti menjadi PPS, PPK, bahkan anggota KPU,” kata Sekar.
Apalagi, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ada penegasan mengenai perempuan, apalagi sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan.
Padahal, bagi peserta pemilu, ada aturan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen harus dipenuhi oleh peserta pemilu.
“Dalam mempersiapkan hal seperti itu, kami ingin melalui KPPS di TPS perempuan, kesadaran politik perempuan mulai terbuka,” kata Sekar.
Ketika KPPS berinteraksi dengan saksi-saksi partai politik dan hal-hal praktis politik pada Pemilu 2024, menurutnya, mereka semakin akrab dan terbuka pandangannya terhadap politik.
Wartawan: Ni Luh Rhismawati
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024