Denpasar (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Bali, mencatat tujuh tempat pemungutan suara (TPS), mulai dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pengawas TPS, petugas ketertiban, hingga saksi, semuanya perempuan.Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Denpasar, Kamis (8/2), menyatakan, kehadiran perempuan sebagai petugas penyelenggara untuk menindaklanjuti arahan KPU Provinsi Bali yang mewajibkan minimal ada satu orang. TPS perempuan di setiap kabupaten/kota.
“Khusus di Denpasar, TPS perempuan sebenarnya sudah ada sejak pemilu 2014 yang awalnya melibatkan posyandu dan kader PKK sebagai anggota KPPS,” kata Sekar.
Pada Pemilu 2024, menurutnya, akan ada sedikit perbedaan karena bukan hanya petugas KPPS yang perempuan, namun pengawas TPS, petugas ketertiban, dan saksi semuanya perempuan.
Meski KPU Provinsi Bali meminta agar ada satu TPS perempuan percontohan di setiap kabupaten/kota, namun KPU Provinsi Bali menghimbau minimal satu TPS perempuan di setiap kecamatan di Denpasar.
Ternyata respon PPS (panitia pemungutan suara) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) cukup antusias sehingga kini ada tujuh TPS yang semuanya perempuan, kata Sekar.
Baca juga: Bawaslu Denpasar minta KPU antisipasi cuaca saat pendistribusian logistik
Baca juga: KPU Denpasar kembali uji pemungutan suara dengan fokus pelatihan KPPS
Untuk sebaran ketujuh lokasi TPS wanita di Kota Denpasar berdasarkan kecamatan, yakni TPS 1 Dangin Puri Kauh dan TPS 26 Peguyangan (Denpasar Utara), TPS 19 di Banjar Ratna Bhuwana Sumerta Kauh (Denpasar Timur).
Selanjutnya di TPS 33 Banjar Kaja, Panjer (Denpasar Selatan), TPS 5 dan 7 Banjar Batukandik, Padangsambian Kaja, dan TPS 20 Banjar Bhuana Kubu, Tegal Harus (Denpasar Barat).
“Menjadi KPPS merupakan cikal bakal partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Kami berharap kedepannya mereka juga bisa menjadi penyelenggara pemilu di tingkat yang lebih tinggi, seperti menjadi PPS, PPK, bahkan anggota KPU,” kata Sekar.
Apalagi, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ada penegasan mengenai perempuan, apalagi sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan.
Padahal, bagi peserta pemilu, ada aturan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen harus dipenuhi oleh peserta pemilu.
“Dalam mempersiapkan hal seperti itu, kami ingin melalui KPPS di TPS perempuan, kesadaran politik perempuan mulai terbuka,” kata Sekar.
Ketika KPPS berinteraksi dengan saksi-saksi partai politik dan hal-hal praktis politik pada Pemilu 2024, menurutnya, mereka semakin akrab dan terbuka pandangannya terhadap politik.
Wartawan: Ni Luh Rhismawati
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024