Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Kewenangan, Gaji dan Persyaratan Pendaftaran
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Saat mendaftar, Anda harus berusia minimal 25 tahun.
3. Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, urusan kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
7. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.