Tugas Pemantau Pemilu, Lengkap dengan Kewajiban dan Syarat Pendaftaran
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyiapan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih merupakan kepanjangan tangan petugas pemutakhiran data pemilih.
Pengawas pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Dengan kata lain, Pantarlih pemilu kali ini menjadi ujung tombak KPU dalam pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu, Panitia Pengawas Pemilu mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Tugas utama Panwaslu adalah mengawasi jalannya tahapan pemilu, mulai dari tahap pendaftaran calon hingga penghitungan suara. Petugas Pantarlih berasal dari perangkat kelurahan/desa, kelompok masyarakat, kelompok RT, dan/atau masyarakat setempat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi calon Pantarlih.