Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyiapan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih, Pantarlih merupakan kepanjangan tangan petugas pemutakhiran data pemilih.
Pengawas pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Dengan kata lain, Pantarlih pemilu kali ini menjadi ujung tombak KPU dalam pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu, Panitia Pengawas Pemilu mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Tugas utama Panwaslu adalah mengawasi jalannya tahapan pemilu, mulai dari tahap pendaftaran calon hingga penghitungan suara. Petugas Pantarlih berasal dari perangkat kelurahan/desa, kelompok masyarakat, kelompok RT, dan/atau masyarakat setempat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi calon Pantarlih.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di area Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS mempunyai satu orang pengawas yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pendataan pemilih dan pemilu. Pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berdasarkan DPT pemilu dan pemilu yang lalu, serta DPTLN yang dipasangkan dengan DP4 serta pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan pendampingan PPK. , PPLN, PPS, dan Pantarlih. Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.