TPN Ganjar-Mahfud serahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024
Jakarta (ANTARA) – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.Wakil Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, kesimpulan tersebut tidak dibacakan dalam sidang putusan, namun majelis hakim MK akan menggunakan kesimpulan yang diperoleh dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan PHPU Pilpres 2024. yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024.
“Dalam permohonan PHPU yang kami sampaikan dan kami ulangi dalam kesimpulan kami, setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil dan mencolok yang terjadi dalam proses Pilpres 2024,” kata Todung.
Dijelaskannya, lima kategori pelanggaran yang dimaksud yakni pertama, pelanggaran etik yang terjadi secara kasat mata, mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kemudian, lanjutnya, pelanggaran kedua yakni nepotisme dilarang undang-undang, baik dalam TAP MPR maupun undang-undang. Ketiga, kata Todung, pelanggaran berupa penyalahgunaan kekuasaan sangat terkoordinasi, masif, dan terjadi dimana-mana.
Lanjutnya, pelanggaran keempat merupakan pelanggaran prosedur pemilihan umum, dan pelanggaran kelima adalah penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk itu, Todung menegaskan pihaknya akan tetap bertindak sesuai petitum awal yang disampaikan dalam PHPU, yakni meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 dan mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Raka sebagai pasangan calon Pilpres 2024.
Lebih lanjut, dalam petitumnya, TPN juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024.