TKN menyebutkan tiga faktor berjalannya masyarakat demokratis Indonesia
“Yang namanya koalisi itu ada apa-apa. Koalisi presidensialisme di mana? Kita harus tegaskan hal-hal seperti ini. Partai-partai tidak memahami hal-hal seperti ini. ini,” katanya.
Dari segi politikus, Fahri menjabarkan aturan pencalonan seseorang dalam kontestasi politik.
Menurut dia, partai politik harus mulai mengatur bahwa undang-undang partai politik harus mengarah pada ID partai.
“Partai politik tidak boleh membiarkan orang yang bukan dari partai politik menjadi pejabat publik, kecuali mereka menempuh jalur independen. Sebab jika demikian maka sistem pembiayaan partai politik akan terpengaruh dengan munculnya unsur-unsur baru dalam pencalonan, ” dia menambahkan.
Baca juga: TKN dan AR-IM Targetkan Kemenangan Prabowo-Gibran di DKI
Baca juga: GIbran: IKN Awal Pemerataan Pembangunan Indonesia
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023 menetapkan tiga calon pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menjadi peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa 14 November 2023 adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo- Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Wartawan: Fauzan
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2023