Tim Reformasi Hukum mengusulkan moratorium penempatan TNI/Polri di obvitnas
Kajian dan formulasi terkait ditargetkan selesai pada Desember 2023.
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, rekomendasi tersebut diharapkan dapat dilaksanakan oleh TNI dan Polri secara bertahap pada Maret 2024, Juni 2024, dan September 2024.
Tim Percepatan Reformasi Hukum juga mengusulkan agar TNI dan Polri mengeluarkan Surat Keputusan atau Instruksi Kapolri dan Instruksi Panglima TNI untuk menghentikan sementara pengerahan baru polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional sampai ada. hasil kajian dan rekomendasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.
Moratorium diperkirakan akan dilakukan pada Desember 2023.
Dalam dokumen rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden RI, Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai TNI dan Polri merupakan institusi yang cukup banyak terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Para ahli dan pakar yang tergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai pengerahan aparat kepolisian dan prajurit TNI hanya melanjutkan pendekatan represif tanpa menyelesaikan akar permasalahan gangguan keamanan terhadap objek vital nasional.
Reporter: Genta Tenri Mawangi
Editor: Indra Gultom
HAK CIPTA © ANTARA 2023