Pengerahan TNI/Polri untuk mengamankan objek vital dibahas dalam Pokja Lingkungan Hidup karena berharap ada moratorium mengingat ekses yang terjadi selama ini.
Jakarta (ANTARA) – Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menghentikan sementara (moratorium) penempatan anggota baru TNI dan Polri di objek vital nasional (obvitnas).Dalam rekomendasi jangka pendeknya kepada Presiden RI, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan agar moratorium berlangsung hingga ada hasil kajian independen mengenai aturan, kebijakan, prosedur, dan pelaksanaan penempatan personel polisi dan TNI untuk melakukan hal tersebut. menjaga objek-objek vital nasional.
Pengerahan TNI/Polri untuk mengamankan objek vital dibahas dalam Satgas Lingkungan Hidup karena berharap ada moratorium mengingat ekses-ekses yang terjadi selama ini. meningkatkan eskalasi. Pengamanan TNI-Polri di objek vital nasional juga bisa diberikan kepada swasta. Perlu dilihat apakah benar? Saya kira itu yang didorong, kata Anggota Tim Percepatan Nasional. Reformasi Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Jakarta, Jumat.
Kelompok Kerja 2 Bidang Reforma Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) dalam hasil kajiannya merekomendasikan perlu adanya kajian independen yang mengkaji kembali keterkaitan penempatan TNI dan Polri di objek vital nasional dan kegiatan korporasi lainnya. dengan kondisi keamanan, konflik hak asasi manusia dan sumber daya alam.
Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum usulkan revisi UU Peradilan Militer
Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum usulkan pembatasan penempatan polisi di kementerian/lembaga
Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan surat keputusan (SK) untuk membentuk tim independen yang bertugas mengkaji persoalan ini serta merumuskan rekomendasi dan peta jalan perbaikan kebijakan terkait penerapan UU tersebut. prajurit polisi dan TNI di objek vital nasional serta kegiatan korporasi terkait.
Kajian dan formulasi terkait ditargetkan selesai pada Desember 2023.
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, rekomendasi tersebut diharapkan dapat dilaksanakan oleh TNI dan Polri secara bertahap pada Maret 2024, Juni 2024, dan September 2024.
Tim Percepatan Reformasi Hukum juga mengusulkan agar TNI dan Polri mengeluarkan Surat Keputusan atau Instruksi Kapolri dan Instruksi Panglima TNI untuk menghentikan sementara pengerahan baru polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional sampai ada. hasil kajian dan rekomendasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.
Moratorium diperkirakan akan dilakukan pada Desember 2023.
Dalam dokumen rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden RI, Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai TNI dan Polri merupakan institusi yang cukup banyak terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Para ahli dan pakar yang tergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai pengerahan aparat kepolisian dan prajurit TNI hanya melanjutkan pendekatan represif tanpa menyelesaikan akar permasalahan gangguan keamanan terhadap objek vital nasional.
Reporter: Genta Tenri Mawangi
Editor: Indra Gultom
HAK CIPTA © ANTARA 2023