Tim gabungan menangkap dan menyita 1.000 butir pil koplo di Jayapura
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui di mana ribuan narkoba itu dijual. Jayapura (ANTARA) – Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura Adeltus Lolok mengatakan tim gabungan Bea Cukai Jayapura dan Ditres Narkoba Polda Papua menggagalkan penyerahan 1.000 butir pil koplo atau obat Y.Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Kanwil Bea dan Cukai Sumut terkait adanya pengiriman barang berisi obat psikotropika ke Jayapura.
Setelah berkoordinasi, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menangkap R beserta 1.000 butir pil koplo, jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura Adeltus Lolok kepada Antara, Senin malam di Jayapura.
Dijelaskan, R warga Jayapura ditangkap Selasa (19/3) lalu dan dari 1.000 barang yang disita, 19 di antaranya dalam kondisi hancur.
Ribuan butir pil koplo yang tergolong narkotika itu dikirim menggunakan layanan pengiriman cepat yang beroperasi di wilayah Abepura, Kota Jayapura.
Baca juga: BNN Papua Barat Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Manokwari
Baca juga: BNN Mimika mengimbau masyarakat melaporkan peredaran narkoba
Saat ini R dan barang buktinya ditahan di Rutan Polda Papua untuk proses lebih lanjut, kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura, Adeltus Lolok.