NEWS

Tim gabungan menangkap dan menyita 1.000 butir pil koplo di Jayapura

Tim gabungan tangkap dan amankan 1.000 pil koplo di Jayapura

Penyidik ​​masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui di mana ribuan narkoba itu dijual. Jayapura (ANTARA) – Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura Adeltus Lolok mengatakan tim gabungan Bea Cukai Jayapura dan Ditres Narkoba Polda Papua menggagalkan penyerahan 1.000 butir pil koplo atau obat Y.Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Kanwil Bea dan Cukai Sumut terkait adanya pengiriman barang berisi obat psikotropika ke Jayapura.

Setelah berkoordinasi, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menangkap R beserta 1.000 butir pil koplo, jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura Adeltus Lolok kepada Antara, Senin malam di Jayapura.

Dijelaskan, R warga Jayapura ditangkap Selasa (19/3) lalu dan dari 1.000 barang yang disita, 19 di antaranya dalam kondisi hancur.

Ribuan butir pil koplo yang tergolong narkotika itu dikirim menggunakan layanan pengiriman cepat yang beroperasi di wilayah Abepura, Kota Jayapura.

Baca juga: BNN Papua Barat Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Manokwari
Baca juga: BNN Mimika mengimbau masyarakat melaporkan peredaran narkoba

Saat ini R dan barang buktinya ditahan di Rutan Polda Papua untuk proses lebih lanjut, kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura, Adeltus Lolok.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian membenarkan secara terpisah penangkapan pemilik 1.000 butir pil koplo tersebut.

Benar R ditangkap dan disita 1.000 butir butir koplo yang diduga jenis Thiheksifenidyl.

Penyidik ​​masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui di mana ribuan obat itu dijual dan pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, jelas Kompol Alfian.

Baca juga: BNN Papua Temukan Pengguna Ganja Berusia 14 Tahun
Baca juga: BNN Papua Barat Rehabilitasi 40 Pengguna Narkoba
Baca juga: BNN: Resistensi Pemuda West Papua Terhadap Peredaran Narkoba Rendah

Wartawan: Evarukdijati
Redaktur: Budhi Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version