NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Tiga perwira TNI pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup

Kuasa hukum para terdakwa juga akan memikirkan terlebih dahulu keputusan hakim. Senada, Jaksa Militer juga mengatakan hal serupa.

Majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait keputusan hakim tersebut.

Turut hadir ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang turut memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.

Aksi pidana tersebut terjadi pada 12 Agustus 2023 dan jenazah korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di kawasan Purwakarta, Jawa Barat.

Jenazah Imam Masykur ditemukan oleh seorang anak berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jenazah Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang kedalamannya sekitar lima meter.

Anak tersebut melapor kepada orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yakni pegawai Perum Jasa Tirta yang sedang beristirahat di sekitar bantaran sungai.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penganiayaan Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan pihak keluarga tersebut berdasarkan isi pesan, panggilan telepon, dan video call dari korban dan pelaku kepada keluarga Imam Masykur saat penganiayaan dan penculikan terjadi.

Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Berdasarkan laporan keluarga korban kepada polisi, Polisi Militer Kodam Jaya mulai melakukan proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AD tersebut pada 14 Agustus 2023.

Ketiga tentara tersebut diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk Imam Masykur. Toko kosmetik tersebut menjadi kedok penjualan obat golongan G (obat keras yang memerlukan resep dokter) secara ilegal.

Penyidik ​​menilai Praka Riswandi dan kawan-kawan kerap mengincar toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras penjual atau pemilik toko.

Baca juga: Terkait Pembunuhan, Tiga Prajurit TNI Divonis Mati
Baca juga: Praka RM dkk memeras pengedar narkoba ilegal sebanyak 14 kali dan mendapat Rp 151 juta
Baca juga: Praka RM dkk Tak Ajukan Eksepsi, Hakim Lanjut Periksa Saksi, Kamis

Wartawan : Syaiful Hakim
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *