NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Tiga capres-cawapres akan sampaikan gagasan antikorupsi di hadapan KPK

Betul, tiap pasangan diberi kesempatan menyampaikan (gagasan pemberantasan korupsi) Jakarta (ANTARA) – Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) akan memaparkan gagasan antikorupsinya masing-masing di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK) pada kegiatan Penguatan Antikorupsi Bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) pada 17 Januari 2024.Benar, masing-masing pasangan akan diberi kesempatan untuk menyampaikan (gagasan pemberantasan korupsi), kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ipi menjelaskan, penguatan integritas dan antikorupsi pada pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 dimaksudkan sebagai bekal bagi para calon agar selalu menjadi teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya ke depan. Selain itu juga untuk memperkuat komitmen antikorupsi calon presiden dan wakil presiden.

Harapannya ke depan kita dapat mendorong kebijakan-kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi sesuai dengan ratifikasi UNCAC dan Jakarta Statement on Principles for Anticorruption Agencies.

Hari ini KPK menggelar rapat koordinasi teknis persiapan PAKU Integritas khusus calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan dihadiri oleh perwakilan ketiga calon presiden dan wakil presiden tersebut.

Baca juga: KPK Undang Perwakilan Tiga Capres dan Cawapres Jelang Paku Integritas

Baca juga: Ganjar-Mahfud Siap Hadiri Kegiatan Praktik Integritas KPK

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan konsep kegiatan dan teknis penyelenggaraan acara. Selain itu juga dilakukan pembahasan beberapa substansi terkait materi yang diharapkan nantinya dapat dijabarkan oleh masing-masing pasangan sebagai wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

Terpisah, Kepala Seksi Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024 sudah dipastikan hadir dalam undangan pemberian Paku Integritas antikorupsi. pengarahan KPK pada 17 Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *