Terkait “s-commerce”, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengikuti penilaian lembaga sektor terkait
Di Kementerian Komunikasi dan Informatika sejauh ini belum ada rencana atau pembahasan penutupan satu platform
Jakarta (ANTARA) – Dalam menyikapi fenomena social commerce atau s-commerce, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengikuti asesmen lembaga sektor dan kementerian terkait agar sejalan dengan visi mewujudkan nasional. ekonomi digital.Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong, koordinasi terkait pengoperasian aplikasi media sosial dan e-commerce secara simultan sebaiknya dibahas dan dinilai bersama Kementerian Perdagangan ( Kemendag).
“Jika misalnya Kementerian Perdagangan menyatakan praktik perdagangan yang dilakukan oleh satu platform melanggar aturan, kami (Kemenkominfo) tentu menunggu rekomendasi dari kementerian terkait agar dilakukan tindakan terhadap platform tersebut,” kata Usman dalam talkshow bertajuk “Industri E-commerce di Tengah Isu S-commerce dan Produk Impor” di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Peneliti Harap Ada Penegakan Aturan Pajak ‘Social Commerce’
Lebih lanjut Usman menjelaskan fenomena tersebut s-commerce Patut didiskusikan dengan Kementerian Perdagangan karena pada dasarnya kementerian memang bertugas menyiapkan regulasi mengenai perdagangan di Indonesia dalam berbagai bentuk, baik langsung maupun digital, untuk mengatur bentuk ekspor-impor.
Khusus untuk perdagangan digital, terdapat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 yang menjadi landasan dalam menjalankan platform digital yang akan digunakan dalam perdagangan di Indonesia.
Peraturan tersebut juga sedang dalam tahap revisi agar lebih sejalan dengan fenomena perdagangan digital yang semakin berkembang, termasuk yang mengakomodir pertanyaan. s-commerce.
Lebih lanjut Usman mengatakan, dalam mengatur s-commerce, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga turut andil dalam menyiapkan platform sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Adapun saat ini, menurut Usman, PSE terkait s-commerce yang beroperasi masih beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.