Terkait APK AMIN, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan pengelola Akuarium Kampung
Jakarta (ANTARA) – Bawaslu Jakarta Utara berkoordinasi dengan pengurus Akuarium Kampung Susun terkait keberadaan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.
Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi. Masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun, kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Benny menegaskan, APK dalam bentuk baliho, baliho, spanduk, spanduk, pamflet, bendera, atau brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di fasilitas milik pemerintah.Prinsipnya, kata Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, APK tidak boleh dipasang di fasilitas milik pemerintah.
Seperti Akuarium Kampung Susun yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang merupakan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, katanya.
Baca juga: Bawaslu DKI: Rekomendasi kasus Gibran sudah diserahkan ke Pemprov
Baca juga: DKI keluarkan dana pertama untuk membangun Aquarium Village sebesar Rp 62 miliar