Jakarta (ANTARA) – Bawaslu Jakarta Utara berkoordinasi dengan pengurus Akuarium Kampung Susun terkait keberadaan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.
Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi. Masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun, kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Benny menegaskan, APK dalam bentuk baliho, baliho, spanduk, spanduk, pamflet, bendera, atau brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di fasilitas milik pemerintah.Prinsipnya, kata Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, APK tidak boleh dipasang di fasilitas milik pemerintah.
Seperti Akuarium Kampung Susun yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang merupakan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, katanya.
Baca juga: Bawaslu DKI: Rekomendasi kasus Gibran sudah diserahkan ke Pemprov
Baca juga: DKI keluarkan dana pertama untuk membangun Aquarium Village sebesar Rp 62 miliar
Di wilayah DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang dilarang memasang APK oleh peserta Pemilu 2024.Hal ini diatur dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pemilu 2024.
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan termasuk gedung sekolah dan kampus atau jalan raya.Berikutnya, gedung dan sarana milik Pemprov DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana umum seperti taman dan pepohonan.
Apabila peserta pemilu terbukti melanggar ketentuan tersebut, berarti telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu dan dapat dituntut oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wartawan: Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024