Kapolda Kalteng mengeluarkan surat imbauan menyampaikan pendapat di muka umum
“Tentu ada undang-undang yang mengatur ekspresi di muka umum, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat,” Palangka
Read MoreBerita Trending Terupdate
“Tentu ada undang-undang yang mengatur ekspresi di muka umum, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat,” Palangka
Read MoreMenurut pandangan ulama Muhammadiyah, persoalan apakah makan membatalkan wudhu merupakan topik yang berkaitan dengan ilmu fikih. Ini adalah ilmu yang
Read More