Sri Mulyani akan penuhi panggilan MK untuk sidang Pilpres 2024
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang masuk kategori penting agar MK mendengarkan keterangannya bukan bentuk akomodasi atas permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dia menjelaskan, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebenarnya ditolak MK, namun hakim konstitusi mengambil sikap sendiri dengan memanggil sejumlah menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengingat jabatan yang dijabatnya.
Ke depan, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa memeriksa keterangan kelima partai tersebut.
“Karena ini keterangan yang diminta pengadilan, maka kami tidak akan memberikan waktu bagi para pihak untuk bertanya. Jadi, hanya hakim yang akan melakukan penyidikan secara mendalam,” ujarnya.
Baca juga: TPN: Kesaksian Menteri Keuangan Terkait Bansos Kasus PHPU
Baca juga: Menkeu: Anggaran perlindungan sosial tidak hanya melalui Kementerian Sosial
Baca juga: Menkeu: Anggaran bansos per 29 Februari mencapai Rp 22,5 triliun
Baca juga: Menkeu: Bansos adalah program APBN
Wartawan : Imamatul Silfia
Redaktur: Ahmad Buchori
Hak Cipta © ANTARA 2024