NEWS

Sri Mulyani akan penuhi panggilan MK untuk sidang Pilpres 2024

Sri Mulyani akan penuhi panggilan MK untuk sidang Pilpres 2024

Kalau ada undangan resmi, Insya Allah kami akan datangJakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang lanjutan Pilpres 2024. Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).“Kalau ada undangan resmi, Insya Allah kami akan datang,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.

Diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5 /4).

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat ini diperuntukkan bagi pemanggilan pihak-pihak yang dianggap perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Majelis Hakim pagi ini,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta. , Senin (1/4).

Berdasarkan hasil rapat musyawarah hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan dipanggil adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani. , dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain empat menteri, MK juga mengagendakan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang masuk kategori penting agar MK mendengarkan keterangannya bukan bentuk akomodasi atas permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dia menjelaskan, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebenarnya ditolak MK, namun hakim konstitusi mengambil sikap sendiri dengan memanggil sejumlah menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengingat jabatan yang dijabatnya.

Ke depan, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa memeriksa keterangan kelima partai tersebut.

“Karena ini keterangan yang diminta pengadilan, maka kami tidak akan memberikan waktu bagi para pihak untuk bertanya. Jadi, hanya hakim yang akan melakukan penyidikan secara mendalam,” ujarnya.

Baca juga: TPN: Kesaksian Menteri Keuangan Terkait Bansos Kasus PHPU
Baca juga: Menkeu: Anggaran perlindungan sosial tidak hanya melalui Kementerian Sosial
Baca juga: Menkeu: Anggaran bansos per 29 Februari mencapai Rp 22,5 triliun
Baca juga: Menkeu: Bansos adalah program APBN

Wartawan : Imamatul Silfia
Redaktur: Ahmad Buchori
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version