Soal penyitaan ponsel milik Aiman, Polisi: Sudah sesuai aturan
Jakarta (ANTARA) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyitaan ponsel Aiman Witjaksono yang dilakukan tim penyidik sudah sesuai aturan yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pasal 1 angka 16 KUHAP berbunyi
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menahan di bawah kekuasaannya suatu benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, untuk keperluan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan.”
Kemudian Ade Safri menjelaskan, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menyita alat komunikasi berupa telepon genggam Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU No. KUHAP.Pasal dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Ponsel Aiman Disita untuk Diperiksa
Ade Safri menambahkan, pada 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah penyitaan. Yakni memberi izin kepada penyidik untuk menyita ponsel tersebut.
Merujuk pada surat permohonan penyidik kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permintaan izin penyitaan ponsel dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024 dan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik juga telah disertai dengan Surat Perintah Penyitaan, kata Ade Safri. .
Mantan Kapolres Surakarta ini juga menjelaskan, penyitaan ponsel Aiman juga berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e. Pasal tersebut menyatakan “Yang dapat disita adalah benda-benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan”.