NEWS

Soal penyitaan ponsel milik Aiman, Polisi: Sudah sesuai aturan

Soal penyitaan ponsel milik Aiman, Polisi: Sudah sesuai aturan

Jakarta (ANTARA) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyitaan ponsel Aiman ​​Witjaksono yang dilakukan tim penyidik ​​sudah sesuai aturan yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pasal 1 angka 16 KUHAP berbunyi
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik ​​untuk mengambil alih dan/atau menahan di bawah kekuasaannya suatu benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, untuk keperluan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan.”

Kemudian Ade Safri menjelaskan, tindakan penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menyita alat komunikasi berupa telepon genggam Aiman ​​Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU No. KUHAP.Pasal dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik ​​dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Ponsel Aiman ​​Disita untuk Diperiksa

Ade Safri menambahkan, pada 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah penyitaan. Yakni memberi izin kepada penyidik ​​untuk menyita ponsel tersebut.

Merujuk pada surat permohonan penyidik ​​kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permintaan izin penyitaan ponsel dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024 dan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik ​​juga telah disertai dengan Surat Perintah Penyitaan, kata Ade Safri. .

Mantan Kapolres Surakarta ini juga menjelaskan, penyitaan ponsel Aiman ​​juga berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e. Pasal tersebut menyatakan “Yang dapat disita adalah benda-benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan”.

Jadi, menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik ​​sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman ​​Witjaksono sempat khawatir dengan penyitaan ponselnya oleh penyidik.

Menurut dia, penyitaan itu bisa mengungkap identitas sumber atau informan yang menyebut ada oknum yang tidak netral pada pemilu 2024.

“Kami diperiksa selama 12 jam, ada beberapa kali istirahat dan saya harus memberitahu mereka meski akhirnya ponsel saya disita,” ujarnya.Baca juga: Ganjar Pranowo: Kami Akan Bela Aiman ​​Witjaksono

Namun dia berkomitmen untuk tidak menyebutkan sumbernya. Karena saya yakin mereka adalah orang baik yang harus dilindungi identitasnya, ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) malam.

Aiman ​​​​menjelaskan, dirinya sempat adu mulut dengan penyidik ​​selama dua jam terkait penyitaan ponselnya. Karena semua data saya ada di sana (ponsel), padahal hampir dua jam perdebatan, ada tarik-menarik agar telepon seluler tidak disita, ujarnya.

Namun, penyidik ​​bisa melakukan tindakan paksaan dari pengadilan. “Kita tidak bisa melawan ini,” katanya.

Wartawan: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version