Sidang pembacaan putusan Johnny G. Plate ditunda hingga Rabu
Jaksa penuntut umum menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah karena bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Sedangkan Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp. 1 miliar subsider 12 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 5 miliar subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam korupsi dan TPPU sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa ketiga, Yohan Suryanto, didakwa dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp. 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 399 juta subsider tiga tahun penjara.
Yohan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Johnny G. Plate
Wartawan: Rina Nur Anggraini
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023