NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah, Sah atau Tidak? Periksa Waktu Pelaksanaan


Sholat Idul Fitri merupakan salah satu ibadah penting bagi umat islam, ketika merayakan Idul Fitri. Ibadah ini merupakan sunnah sukakadah yang sangat dianjurkan, untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka. Namun, bolehkah seseorang menunaikan salat Id sendirian di rumah jika ada kendala untuk ikut berjamaah?

Menurut sebagian ulama, salat Idul Fitri boleh dilakukan sendiri di rumah, jika ada alasan syariah yang menghalangi seseorang untuk ikut berjamaah. Udzur syar’i ini mencakup hal-hal seperti sakit, bepergian, takut akan bahaya, atau larangan dari pihak yang berwenang. Imam al Muzani dalam riwayat gurunya Imam Syafi’i menyatakan dalam rangkuman kitab induk Imam Syafi’i bahwa salat Idul Fitri bisa dilakukan sendiri di rumah.

Tata caranya juga tidak jauh berbeda dengan salat berjamaah. Namun perbedaannya terletak pada pembacaan niatnya. Berikut bacaan niat salat Idul Fitri itu sendiri:

Insya’Allah

Ushalli sunnah al-‘idi rak’ataini lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta’ala.

Meski salat Idul Fitri termasuk salat sunah, namun beberapa hadis dan dalil menyebutkan hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah wajib. Berikut beberapa dalil mengenai salat Idul Fitri.

Insya Allah ى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّ Insya Allah, Insya Allah, Insya Allah

Artinya: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita pada waktu shalat Ied untuk mengeluarkan anak-anak gadis yang sedang beranjak dewasa dan wanita-wanita yang terpencil, serta wanita-wanita yang sedang haid. Namun beliau memerintahkan wanita-wanita yang sedang haid untuk tetap tinggal.” jauh dari tempat salat.”

Orang yang tidak dapat menghadiri salat Id berjamaah di lapangan karena alasan atau ada yang melewatkannya, maka disunnahkan melaksanakannya di rumah. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu pendapat mazhab Syafi’i, Hanbali dan Maliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *