Selasa, inilah layanan SIM Keliling di Jakarta
Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon harus menunjukkan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh Kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang untuk layanan SIM Keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Wartawan : Syaiful Hakim
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023
Laman: 1 2