NEWS

Selasa, inilah layanan SIM Keliling di Jakarta

Selasa, berikut layanan SIM Keliling di Jakarta

Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi, Selasa.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling berada di lokasi berikut:

Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan dilayani fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Syaratnya adalah SIM dan KTP lama disertai fotokopi, mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikotes, serta mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon harus menunjukkan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh Kepolisian.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang untuk layanan SIM Keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Wartawan : Syaiful Hakim
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version