NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Saksi kasus suap DPRD Bekasi tak hadir dalam panggilan jaksa

“Kita akan telusuri di mana, apakah masih di Kabupaten Bekasi, di Pulau Jawa, di luar pulau atau di luar negeri, kita akan koordinasi dengan pihak terkait. Pelarangannya juga sudah dilakukan, dengan surat (ke Imigrasi) dan akan kita lakukan. tetap melaksanakannya sesuai KUHAP dan SOP,” imbuhnya.

Menurut dia, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan kedua saksi tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan penyidik ​​saat memasuki tahap penuntutan dan persidangan, jika kedua orang tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk setiap orang yang turut serta menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti atau menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 224 KUHAP, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus dugaan korupsi ini akan terus berlanjut hingga selesai.

“Kami mulai dari penyidikan hingga dik (penyidikan) yang dilakukan sebelum ada surat edaran dari Kejaksaan Agung. Semua yang kami lakukan sudah dilaporkan ke pimpinan dan akan kami lanjutkan. Kajari ditanya kapan konferensi video“Tidak ada masalah, akan kami selesaikan,” ujarnya.

Reporter: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *