NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Real Count Hasil Pilkada DKI 2024, Kenali Tahapan Pemilu Selanjutnya

UU Pemilu memerintahkan KPU menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara, kata Idham.

Idham berharap semua pihak bisa menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU, sehingga proses pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Semua partai harus mentaati UU Pemilu dan UU Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara bertahap setelah penghitungan suara di TPS,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *