NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Real Count Hasil Pilkada DKI 2024, Kenali Tahapan Pemilu Selanjutnya


Hasil real count Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 bukanlah hasil akhir Pemilu tahun 2024. Kapan KPU resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024? Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan penetapan hasil pemilu akan diumumkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Berikut penjelasannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU menetapkan hasil pemilu nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara. hari. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik bagi calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara. sehari setelah hari pemungutan suara.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan, quick count bukanlah hasil pemilu. Sebab, dalam prosesnya, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai 15 Februari 2024.

Hasil resmi perolehan suara pemilu dilakukan dengan mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara bertahap, kata Idham kepada awak media, Rabu 14 Februari 2024.

Hasil perolehan suara Pemilu 2024 akan diumumkan KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *