NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, Jakarta (ANTARA) – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Bidang Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri, Jakarta, Senin.

Selain itu, Rafael Alun juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap subsider 3 tahun penjara.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sambung Hakim Suparman.

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, seperti dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti pada dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. KUHP, seperti dalam dakwaan ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *