Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, Jakarta (ANTARA) – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Bidang Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri, Jakarta, Senin.
Selain itu, Rafael Alun juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap subsider 3 tahun penjara.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sambung Hakim Suparman.
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, seperti dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti pada dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. KUHP, seperti dalam dakwaan ketiga.
Sidang pembacaan putusan Rafael Alun hari ini, Senin, semula dijadwalkan pada Kamis (4/1). Namun majelis hakim menundanya karena saat itu belum selesai memutus perkara yang dimaksud.
Sebelumnya, Senin (12/11/2023), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti. Ia juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 18.994.806.137,00, anak perusahaan selama 3 tahun.
Berdasarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp. 18.994.806.137,00 secara bertahap mulai Mei 2002 sampai dengan Maret 2013.
Selain itu, Rafael Alun juga disebut-sebut telah melakukan penerimaan lain terkait jabatannya sebagai PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp 47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 dolar. euro.
Tak hanya gratifikasi, jaksa menilai Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, gedung, dan mobil.
Wartawan: Fath Putra Mulya
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024