NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Rafael Alun divonis hari ini dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU

Jakarta (ANTARA) – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan divonis bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) hari ini, Kamis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ( Tipikor).“Kami jadwalkan Kamis tanggal 4 (Januari) untuk membacakan putusan,” kata Ketua Hakim Suparman Nyompa mengakhiri sidang pembacaan rangkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti. Ia juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 18.994.806.137,00, anak perusahaan selama 3 tahun.

Berdasarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp. 18.994.806.137,00 secara bertahap mulai Mei 2002 sampai dengan Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun juga disebut-sebut telah melakukan penerimaan lain terkait jabatannya sebagai PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp 47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 dolar. euro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *