Puluhan kendaraan dinas operasional di Jakarta Selatan tidak lolos uji emisi
Pelaksanaan uji emisi tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan percepatan penanganan pencemaran udara.
Ruang lingkup gugus tugas pengendalian pencemaran udara ini meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara akibat kegiatan industri, dan pemantauan berkala terhadap kondisi kualitas udara, serta dampak pencemaran udara terhadap kesehatan.
Kemudian, melakukan pencegahan terhadap sumber pencemaran, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanganan keadaan darurat.
Kemudian melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor secara wajib, meremajakan angkutan umum dan mengembangkan angkutan ramah lingkungan bagi angkutan umum dan pemerintah.
Baca juga: Puluhan Kendaraan di Jaksel Tak Lolos Uji Emisi
Baca juga: Sudin LH Himbau Warga Tak Modifikasi Kendaraan Agar Lolos Uji Emisi
Baca juga: Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menyatakan 140 kendaraan lolos uji emisi
Wartawan: Erlangga Bregas Prakoso
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
HAK CIPTA © ANTARA 2023