NEWS

Puluhan kendaraan dinas operasional di Jakarta Selatan tidak lolos uji emisi

Belasan kendaraan dinas oprasional di Jaksel tak lolos uji emisi

mendukung program pencegahan polusi udara

JAKARTA (ANTARA) – Puluhan kendaraan dinas operasional yang berada di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) tidak lolos uji emisi yang digelar Suku Lingkungan Hidup Jakarta Selatan (Sudin LH).“Dari total 66 kendaraan operasional yang mengikuti uji emisi, sebanyak 52 kendaraan lolos uji emisi, sedangkan 14 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi,” kata Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan (Sudin Kasi PPKL LH) Tuty Ernawati Sapardin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tuty merinci, dari total 66 kendaraan yang mengikuti uji emisi, terdiri dari 13 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, 12 unit dinyatakan lolos uji emisi dan satu unit tidak lolos uji emisi. Selanjutnya, 10 unit kendaraan roda empat berbahan bakar solar dinyatakan lolos.

Kemudian kendaraan roda dua sebanyak 43 unit, 30 unit dinyatakan lolos uji emisi dan 13 unit tidak lolos uji emisi.

Harapannya ke depan, seluruh kendaraan di Jakarta harus dilakukan uji emisi kendaraan untuk mengurangi pencemaran di Kota Jakarta, ujarnya.

Tuty mengatakan uji emisi yang digelar di Halaman Walikota, Jakarta Selatan, terdiri dari kendaraan dinas operasional roda dua atau roda empat yang berbahan bakar bensin atau solar.

“Kegiatan ini untuk mendukung program pencegahan pencemaran udara di Jakarta. Total kendaraan dinas operasional yang ada sebanyak 66 kendaraan, mayoritas milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengikuti uji emisi,” ujarnya.

Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi mandiri terhadap kendaraan sebelum kembali mengenakan denda bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ambang batas mulai 1 November 2023.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tiket uji emisi yang berlaku mulai 1 November 2023.

Pelaksanaan uji emisi tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan percepatan penanganan pencemaran udara.

Ruang lingkup gugus tugas pengendalian pencemaran udara ini meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara akibat kegiatan industri, dan pemantauan berkala terhadap kondisi kualitas udara, serta dampak pencemaran udara terhadap kesehatan.

Kemudian, melakukan pencegahan terhadap sumber pencemaran, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanganan keadaan darurat.

Kemudian melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor secara wajib, meremajakan angkutan umum dan mengembangkan angkutan ramah lingkungan bagi angkutan umum dan pemerintah.

Baca juga: Puluhan Kendaraan di Jaksel Tak Lolos Uji Emisi

Baca juga: Sudin LH Himbau Warga Tak Modifikasi Kendaraan Agar Lolos Uji Emisi

Baca juga: Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menyatakan 140 kendaraan lolos uji emisi

Wartawan: Erlangga Bregas Prakoso
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version