NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

PSSI menjatuhkan hukuman kepada Persiraja, Maluku Utara, dan sejumlah klub lainnya

Jakarta (ANTARA) – PSSI melalui Komite Disiplin (Komdis) menjatuhkan hukuman kepada sejumlah klub yakni Persiraja Banda Aceh, Malut United, Dewa United, Persikabo, dan Semen Padang, usai menggelar uji coba pada 8, 13, 14, 16. , 18 , dan 20 Maret.Selain denda kepada klub-klub tersebut, persidangan Komdis juga memberikan hukuman kepada beberapa oknum terkait pelanggaran yang dilakukannya saat bertanding, seperti dikutip dari laman resmi PSSI, Minggu.

Persiraja menjadi klub yang dihukum berdasarkan sidang Komdis pada 8 Maret. Klub asal Banda Aceh itu didenda Rp15 juta karena tidak menyediakan bus sesuai aturan tim tamu, jelang laga Liga 2 melawan Malut United pada Maret mendatang. 5.

Pada sidang Komdis 13 Maret, giliran Maluku Utara yang mendapat hukuman. Laskar Kie Raha didenda Rp 25 juta karena pada laga Liga 2 melawan Persiraja, lima pemainnya mendapat kartu kuning.

Dewa United dijatuhi hukuman berdasarkan sidang Komdis pada 14 Maret. Klub berjuluk Anak Tuhan itu dinilai gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persikabo pada laga melawan klub 7 Maret itu. Mereka pun didenda Rp 25 juta.

Persikabo pun tak luput dari hukuman akibat kehadiran suporternya di laga tersebut. Laskar Padjadjaran juga didenda Rp 25 juta.

Dua klub Liga 2 yakni Malut dan Semen Padang mendapat sanksi dalam sidang Komdis pada 16 Maret. Malut didenda Rp 10 juta karena dianggap tidak memberikan kenyamanan dan keamanan kepada tim tamu, jelang laga melawan Persiraja. . Selain denda, Maluku Utara juga dilarang menggelar pertandingan dengan penonton sebanyak satu kali.

Denda yang lebih besar dikenakan kepada Semen Padang. Mereka didenda Rp. 100 juta atas kejadian penyalaan dan pelemparan flare, pelemparan botol air mineral di lokasi pertandingan, penonton memasuki area pertandingan yang menimbulkan kerusakan, penganiayaan dan kerusuhan pada pertandingan melawan PSBS Biak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *