Profil 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Sosoknya
Dalam perkara ini, Oyong menjadi hakim anggota bersama Adeng Abdul Kohar, dengan Ketua Hakim Bakri. Meski gugatan Fadel ditolak, namun kehadiran Oyong dalam proses persidangan menunjukkan keterlibatannya dalam menangani kasus-kasus kompleks dan kontroversial.
Tugasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah mengangkat Oyong ke pangkat dan golongan Pengawas Muda Utama sebagai hakim perantara utama, yang mencerminkan pengakuan atas kontribusinya dalam menjalankan tugas peradilan. Sebagai bagian dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan KPU harus menunda pemilu 2024, Oyong dan kawan-kawan menjadi pengambil keputusan yang mempengaruhi arah demokrasi dan hukum di Indonesia.
Laman: 1 2