Hakim T Oyong, sosok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memiliki sejarah karir panjang. Sebelum ditugaskan di Jakarta Pusat, Oyong bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Kiprahnya dalam karir peradilan membawanya ke berbagai pengadilan negeri, dari Sarolangun hingga Ambon.
Pengalaman yang luas ini menciptakan landasan keahlian yang kuat dan pemahaman yang mendalam dalam menangani kasus-kasus hukum. T. Oyong, atau lengkapnya Tengku Oyong, bukan sekedar hakim yang aktivitasnya hanya terbatas pada satu tempat.
Pada tahun 2010, namanya mencuat saat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), yang menunjukkan pentingnya peran dan etika dalam menjalankan tugas peradilan. Aspek yang tidak hanya menegaskan reputasinya sebagai hakim, namun juga menegaskan integritasnya dalam menjaga standar etika peradilan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong terlibat dalam penanganan perkara yang memerlukan diskresi hukum tinggi. Salah satu kasus menonjol yang menjadi sorotan adalah gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.
Dalam perkara ini, Oyong menjadi hakim anggota bersama Adeng Abdul Kohar, dengan Ketua Hakim Bakri. Meski gugatan Fadel ditolak, namun kehadiran Oyong dalam proses persidangan menunjukkan keterlibatannya dalam menangani kasus-kasus kompleks dan kontroversial.
Tugasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah mengangkat Oyong ke pangkat dan golongan Pengawas Muda Utama sebagai hakim perantara utama, yang mencerminkan pengakuan atas kontribusinya dalam menjalankan tugas peradilan. Sebagai bagian dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan KPU harus menunda pemilu 2024, Oyong dan kawan-kawan menjadi pengambil keputusan yang mempengaruhi arah demokrasi dan hukum di Indonesia.