Presiden masih pelajari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan, setelah penyerahan dokumen rekomendasi, bukan berarti kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum berakhir karena masih ada tugas lanjutan dari Presiden Jokowi yang harus diselesaikan.
Baca juga: Mahfud: Tim Percepatan Reformasi Hukum kredibel dan berintegritas
Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana diatur dalam keputusan pembentukannya akan berakhir pada akhir tahun 2023.
“Selain itu, kami akan melihat beberapa rekomendasi yang nantinya akan kami petakan, sehingga prioritas mana yang akan kami masukkan ke dalam prioritas selanjutnya. Diharapkan tim ini juga memantau secara menyeluruh apakah rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari perbaikan ke depan, kata Sugeng Purnomo.
Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Keputusan Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2023.
Tim yang terdiri dari sejumlah ahli dan spesialis ini telah melaksanakan pertemuan pertamanya pada 9 Juni 2023 dan dalam waktu tiga bulan telah menyelesaikan 150 rekomendasi yang terbagi dalam empat tema besar, yaitu reformasi sektor legislatif, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum agraria. dan sumber daya alam, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Mahfud: Tim Percepatan Reformasi Hukum akan segera melapor ke Presiden
Baca juga: Menko Polhukam Ungkap Alasan Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum
Reporter: Genta Tenri Mawangi
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023