Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Joko Widodo masih mempelajari rekomendasi yang dihasilkan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.Tim Percepatan Reformasi Hukum pada Kamis (14/9), menyerahkan dokumen berisi 150 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat.
“(Rekomendasi) ini akan dipelajari Presiden untuk menentukan langkah kebijakan ke depan dan ada permintaan Presiden yang disampaikan langsung pada rapat kemarin. Presiden meminta tim ini memikirkan tahapan apa saja yang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. sekarang atau bahkan nanti dalam jangka panjang, hal itu sudah disampaikan termasuk persiapannya peta jalan“dan Presiden langsung merespon hal itu,” kata Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Sugeng Purnomo menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta , Jumat.
Dalam pertemuan dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng mengatakan Presiden Jokowi berjanji rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan dan kebijakan ke depan.
“Presiden bilang akan mempelajarinya. Jadi, ini berarti masih butuh waktu tentunya karena baru kemarin tim bertemu dengan beliau dan memaparkan hasil kerjanya,” kata Sugeng Purnomo yang saat ini menjabat Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.
Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan 150 rekomendasi kepada Presiden
Selain itu, Sugeng mengatakan Presiden Jokowi juga meminta Tim Percepatan Reformasi Hukum menyiapkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Rekomendasinya cukup banyak. “Pak Presiden sebenarnya meminta tim untuk membuat tahapan yang bisa lebih cepat dilaksanakan, namun Pak Presiden juga mengatakan akan mempelajarinya, dan hal ini tentu bisa dimaklumi karena beliau baru menerima kedatangan tim dan menyerahkan hasil kerjanya,” kata Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan, setelah penyerahan dokumen rekomendasi, bukan berarti kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum berakhir karena masih ada tugas lanjutan dari Presiden Jokowi yang harus diselesaikan.
Baca juga: Mahfud: Tim Percepatan Reformasi Hukum kredibel dan berintegritas
Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana diatur dalam keputusan pembentukannya akan berakhir pada akhir tahun 2023.
“Selain itu, kami akan melihat beberapa rekomendasi yang nantinya akan kami petakan, sehingga prioritas mana yang akan kami masukkan ke dalam prioritas selanjutnya. Diharapkan tim ini juga memantau secara menyeluruh apakah rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari perbaikan ke depan, kata Sugeng Purnomo.
Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Keputusan Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2023.
Tim yang terdiri dari sejumlah ahli dan spesialis ini telah melaksanakan pertemuan pertamanya pada 9 Juni 2023 dan dalam waktu tiga bulan telah menyelesaikan 150 rekomendasi yang terbagi dalam empat tema besar, yaitu reformasi sektor legislatif, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum agraria. dan sumber daya alam, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Mahfud: Tim Percepatan Reformasi Hukum akan segera melapor ke Presiden
Baca juga: Menko Polhukam Ungkap Alasan Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum
Reporter: Genta Tenri Mawangi
Redaktur : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023